News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Gunakan Aspal Goreng, Proyek Pembangunan jalan kabupaten/kota Senilai 1,3 Miliar Kabupaten Sambas Tuai Sorotan: Masyarakat Desak APH Lakukan Pemeriksaan.

Diduga Gunakan Aspal Goreng, Proyek Pembangunan jalan kabupaten/kota Senilai 1,3 Miliar Kabupaten Sambas Tuai Sorotan: Masyarakat Desak APH Lakukan Pemeriksaan.




SAMBAS - Pekerjaan Proyek Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / kota Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran (TA) 2026 yang menelan biaya Rp. 1.365.426.184,80 Kabupaten Sambas menuai sorotan setelah ditemukan adanya kelalaian serius dalam penerapan proses pengerjaan serta kualitas mutu pengaspalan perlu dipertanyakan.

Proyek yang Dikerjakan Oleh CV. LIA PERDANA, Sumber Dana Alokasi Umum ( DAU ) Tahun 2026, dengan Waktu Pelaksanaan 120 Hari Kalender.

Jumat 23 Oktober 2026, Dari hasil investigasi awak media bersama tim dilapangan, Proyek penyelenggaraan jalan paket 3, pemiliharaan berkala jalan teluk kasih - sungai baru kecamatan teluk keramat kabupaten sambas yang Berada dibawah Pengawasan Dinas Pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten sambas Kalimantan Barat, diduga kuat tidak sesuai dengan bestek atau petunjuk teknis yang ada dalam perencanaan awal.

Menurut hasil investigasi awak media bersama LSM dilapangan, terlihat kualitas  Aspal Diduga dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam pelaksaan proyek, hal tersebut perlu dipertanyakan.

Selain masalah Spesifikasi Teknis, Diduga Pengaspalan dilakukan secara manual, yaitu menggunakan " aspal goreng ".

Padahal, praktik mengunakan aspal goreng pada proyek jalan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa berujung pada: 

* Penurunan Kualitas dan Daya Tahan Jalan

- Aspal Cepat Mengelupas dan Berlubang

- Suhu aspal Tidak Stabil

- Permukaan Bergelombang

* Dampak Lingkungan dan Polusi

- Polusi Udara Akut

- Pencemaran Tanah lingkungan

* Risiko Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3)

- Bahaya Luka Bakar Tinggi

- Gangguan Pernapasan

* Kerugian Finansial Jangka Panjang

- Pemborosan Anggaran

Didalam material jalan yang sah harus mengikuti standar nasional dan spesifikasi dari instansi berwenang sebagaimana berdasarkan Ketentuan Hukum dan Standar Terkait Proyek Jalan.

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan.

• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.

• Spesifikasi Umum Bina Marga

(Kementerian PUPR): Setiap proyek infrastruktur jalan memiliki dokumen kontrak, Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), serta uji laboratorium (seperti Marshall Test) untuk memastikan campuran aspal (AC-WC, AC-BC, dll.) memenuhi temperatur, kadar bitumen, dan daya rekat yang disyaratkan.

Jika penyedia jasa atau kontraktor mengerjakan jalan dengan kualitas buruk yang menyimpang dari kontrak (sehingga viral disebut aspal goreng atau mudah terkelupas) ini sudah jelas merupakan:

• Pelanggaran Kontrak (Wanprestasi):

Kontraktor dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017

tentang Jasa Konstruksi: Penyedia jasa yang menghasilkan gagal bangunan atau menurunkan mutu pekerjaan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi.

• Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Jika pengerjaan jalan tersebut menggunakan anggaran negara (APBN, APBD, atau Dan Desa) dan sengaja dikurangi volumenya atau tidak sesuai spesifikasi demi meraup keuntungan pribadi, pihak terkait dapat dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Seorang warga setempat juga memberikan komentar terkait pengerjaan proyek jalan ini.

“Kami sangat prihatin kenapa pekerjaan proyek ini seperti ini,daerah tempat kami tercemar akibat penggorengan aspal yang dilakukan oleh pekerja proyek ini. dan kami minta kepada pemda terkait untuk menegur pelaksana proyek ujarnya, jumat (23/10/2026)."

Publik kini menunggu transparansi dan sikap tegas dari pemerintah daerah agar proyek yang menggunakan anggaran negara yang jumlahnya milyaran ini berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan ditayangkannya Pemberitaan ini, Sekaligus Sebagai laporan untuk aparat penegak hukum ( APH ) seperti Tipikor Polres Sambas, Kejari Sambas dan Kejati Kalimantan Barat untuk terjun langsung kelapangan mengawasi proyek Pembangunan Jalan dikabupaten Sambas. (Tim/Intro). 


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar